JAYAPURA, FP.COM – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura, Robert Johan Betaubun, dalam pelaksanaan Latihan Dasar CPNS gelombang I di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, mengundang narasumber dari BPJS Kesehatan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para CPNS terkait dengan regulasi dan prosedur peserta JKN-KIS.
“Program JKN-KIS memberikan perlindungan kesehatan secara keseluruhan, baik untuk CPNS itu sendiri dan juga untuk para anggota keluarganya. Kami juga sudah menyerahkan data CPNS sebanyak 296 jiwa untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan,” kata Robert.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Anita Panggabean mengatakan, untuk memberikan pemahaman tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada para CPNS di Kota Jayapura, pihaknya menggelar sosialisasi Program JKN-KIS. Sosialisasi di bagi menjadi 2 sesi guna menerapkan protokol kesehatan.
Dia menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui oleh peserta, yaitu terkait dengan jenis segmen peserta dalam Program JKN-KIS, manfaat yang didapatkan peserta, pelayanan kesehatan, jumlah iuran serta kanal layanan informasi dan administrasi BPJS Kesehatan.
Dalam Program JKN-KIS ada beberapa segmen peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI- APBN) untuk masyarakat tidak mampu, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Lalu, PBI-APBD pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemda, Pekerja Penerima Upah (PPU) didaftarkan oleh perusahaan/ kantor tempat bekerja dan menanggung istri/suami dan 3 orang anak.
Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) yang mendaftar secara perorangan untuk seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga ke Kantor BPJS Kesehatan maupun melalui Layanan Keliling Mobile Customer Service.
“Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga asli dan fotokopi buku rekening tabungan BRI/BNI/Mandiri/BCA,” jelas Anita, Sabtu (20/2/2021).
CPNS termasuk peserta PPU yang iurannya dipotong dari gaji peserta itu sendiri dengan besaran iurannya adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang dibagi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
“Sehingga dengan penyampaian informasi yang dilakukan BPJS Kesehatan dapat memberikan informasi kepada CPNS dalam menggunakan fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan nantinya. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pemanfaatan pelayanan kesehatan,” tandasnya.
Kebijakan pelayanan pendaftaran dan perubahan data selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400.
Juga melalui aplikasi Chat Assistant JKN (Chik), aplikasi Voice Interactive JKN (Vika) dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) ke nomor 0811-489-2601.
Sedangkan pelayanan peserta tatap muka di Kantor Cabang BPJS Kesehatan yaitu hanya dilakukan pada segmen peserta PBI, PBPU Kelas III dan BP. (FPKontr1)