30 Warga PNG Dipulangkan Setelah Dihukum Pelanggaran Keimigrasian

Para tahanan yang dipulangkan ke PNG setelah menjalani masa tahanan.

JAYAPURA, FB.COM – Setelah menjalani masa tahanan lantaran melakukan pelanggaran Keimigrasisan, 30 warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) akhirnya dipulangkan melalui pintu lintas batas negara (PLBN) Skouw, Rabu (3/6/2020) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsubsektor Skouw Perbatasan Iptu Kasrun, mengatakan, pemulangan ke 30 WNA ke negara asal PNG dikawal ketat pihak keamanan TNI/Polri agar berjalan lancar dan aman.

Read More
iklan

“Tadi proses pemulangan 30 warga negara asing ke negara PNG melalui pos lintas batas berjalan lancar tanpa ada gangguang sedikit pun,” ungkapnya, Rabu sore.

Kata Iptu Kasrun, 25 dari 30 orang warga negara asing asal PNG yang dipulangkan tidak lain lantaran terlibat kasus keimigrasian dan telah menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mereka sudah bebas dari masa tahan sejak Mei lalu, namun baru dipulangkan saat ini setelah tertahan lantaran faktor covid-19,” terangnya.

Dalam proses pemulangan itu pun terlibat beberapa instansi terkait baik dari TNI-Polri serta Konsulat RI di Vanimo PNG, Keimigrasian, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua.

“Kami hadir hanya untuk melakukan pengamanan agar memastikan semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala,” tambahnya. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *