JAYAPURA, FP.COM – Sejak dikeluarkannya edaran yang bersifat imbauan terkait batasan aktivitas jam beroperasi masyarakat dari Pemerintah Daerah Keerom pada tanggal 14 Maret lalu, kegiatan perekonomian hingga pelayanan publik hanya berlangsung dari jam 6 pagi hingga jam 5 sore.
Bupati Keerom Muhammad Markum, mengingatkan kepada masyarakatnya bahwa Covid-19 tidak mengenal status sosial maupun asal usul orang. Wabah ini dapat menyerang siapa saja. Untuk itu dirinya mengingatkan masyarakat Keerom untuk selalu ikuti instruksi pemerintah agar secara bersama mampu menghentikan penyebaran wabah ini di Papua, terlebih khusus di Kabupaten Keerom.
“Saya juga mengapresiasi tim gugus tugas yang terdiri dari personil TNI-POLRI yang cukup intens dalam menjalankan tugas untuk memantau aktivitas masyarakat sesuai edaran pemerintah daerah yang dikeluarkan terkait batasan jam aktivitas masyarakat. Hal ini wajib dilakukan untuk menghentikan penyebaran wabah corona di Kabupaten Keerom,” kata Markum saat ditemui usai memberikan bantuan sembako kepada masyarakat di Kampung Yammua, Rabu (15/4/2020) kemarin.
Markum menambahkan, Tim Gugus Tugas ini juga bukan hanya memantau aktivitas masyarakat, namun juga memberikan sosialisasi dan melakukan penyemprotan disinfektan terkait Virus Corona ini.
Total orang dalam pemantauan (ODP) sejak tanggal 15 Maret lalu hingga kini, khususnya di Kabupaten Keerom telah mencapai 242 orang, sementara untuk pasien positif covid-19 yang diketemukan di tanggal 9 April lalu hingga di hari ini berjumlah 4 orang.
“Pasien positif corona (Covid-19) ini, berdomisili di Arso 7 Warbo (1 orang), di Arso 9 (2 orang), dan di Arso 10 (1 orang),” pungkasnya. (Dadang)