JAYAPURA, FP.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura memberikan pelayanan Rehabilitasi Medis dan Sosial (RMS) bagi 60 Warga binaan pemasyarakatan yang akan selesai masa tahanannya. Pembukaan kegiatan pelayanan dimulai Rabu (10/2/2021) di Aula Lapas.
Kegiatan diawali sambutan dan laporan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura Samaludin Bogra. Dalam sambutannya, Bogra mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan melalui Lapas Narkotika Se-Indonesia.
Ia berharap warga binaan pemasyarakatan yang telah melalui Rehabilitasi Medis dan Sosial (WBP) setelah keluar dari Lapas dapat menjadi manusia yang baru dan tidak kembali berurusan dengan kejahatan Narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Papua Robinson D. P. Siregar, S.H., S.I.K dalam sambutannya mengapresiasi terlaksananya giat rehabilitasi ini. Menurut Siregar, kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses tentu harus didukung dengan instansi dan stakeholder terkait. Sebab kejahatan Narkotika adalah Extraordinary Crime, artinya dampak yang akan dirasakan bukan hanya bagi si pengedar saja tetapi juga pada orang-orang di sekitarnya juga.
“Kami melalui BNNK Jayapura sangat mendukung pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan oleh Lapas Narkotika serta akan diback-up oleh personil dari BNNP Papua,” katanya.
Selanjutnya Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Anthonius M Ayorbaba, S.H., M.Si membuka secara resmi kegiatan RMS Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura. Dalam sambutannya Kakanwil menekankan agar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) walaupun berada di tempat terbatas tetapi harus mewujudkan kreativitas tanpa batas.
“Kami bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan akan terus melakukan evaluasi bersama dengan instansi terkait kegiatan rehabilitasi sosial,” ucap Ayorbaba.
Ia mengaku saat ini fokus pada isu strategis pemasyarakatan antara lain maraknya Peredaran Gelap Narkoba di Papua serta masih over kapasitasnya penghuni Lapas, khususnya di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura.
“Semoga dengan adanya program pelayanan rehabilitasi medis dan sosial akan dapat memberikan dampak berkurangnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Papua,” harap Ayorbaba.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara BNNK Jayapura dengan Lapas Narkotika terkait pelayanan rehabilitasi medis dan sosial. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua, Direktur Narkoba Polda Papua, Kapolres Jayapura, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura dan seluruh pejabat di lingkungan Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura. (Humas BNNP)