JAYAPURA, FP.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Papua, Jayapura menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJamsostek atas nama Richard Edison Toam. Peserta merupakan pegawai kontrak di RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw kepada ahli waris yang merupakan istri Richard Edison Toam atas nama Mariolen Manuri disela apel pagi di halaman Kantor Bupati Jayapura disaksikan Kepala Bidang Perluasan Kepesertaan BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura, Nasrullah Umar dan peserta apel pagi, Senin (24/2/2020).
Ahli waris menerima santunan program JKM sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan ini mengatur kenaikan manfaat bagi peserta BPJamsostek tanpa kenaikan iuran yang sebelumnya untuk program JKM hanya Rp 24.000.000.
Kepala Bidang Perluasan Kepesertaan BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura, Nasrullah Umar mengatakan, ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp 42.000.000 karena peraturan baru tersebut telah berlaku sejak 3 Desember 2019, dan almarhum meninggal dunia karena sakit pada 12 Desember 2019.
Nasrullah mengatakan, 158 tenaga kontrak RSUD Yowari termasuk almarhum telah terlindungi program JKK dan JKM BPJamsostek sejak November 2019 dari sektor formal.
“Kami berharap seluruh pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayapura terlindungi program BPJamsostek sebab apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja, maka seluruh biaya rumah sakit ditanggung oleh BPJamsostek, apabila meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan,” ujar Nasrullah.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menyampaikan terima kasih kepada almarhum Richard Edison Toam yang telah melayani masyarakat di Kabupaten Jayapura. Mathius mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura sedang berupaya mendaftarkan seluruh pegawai kontrak di BPJamsostek.
“Ini sedang kita kerjakan supaya semua bisa terlindungi program BPJamsostek, tak hanya pegawai kontrak di RSUD Yowari, tetapi juga kepala kampung dan tenaga kontrak lainnya yang berjumlah kurang lebih 1000 orang, “ ucapnya.
Direktur RSUD Yowari Kabupaten Jayapura, dr. Petronela Risamasu mengatakan, melindungi pekerja merupakan kewajiban manajemen dan pemerintah untuk memberikan jaminan bagi tenaga kontrak sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja bahkan sampai kematian, ada yang menjamin dalam hal ini BPJamsostek.
Ahli waris peserta BPJamsostek, Mariolen Manuri menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah memberikan perhatian kepada almarhum berupa perlindungan jaminan sosial. (FPKontr1)