JAYAPURA, FP.COM – BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2020.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Faizal Busran, menyampaikan terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang masih belum dapat dilakukan verifikasi klaim, pihak BPJS Kesehatan Cabang Jayapura sudah pernah bersurat sebanyak dua kali kepada PT. Jasa Raharja (Persero) dengan melampirkan nama-nama pasien. Setelah surat pertama diproses, beberapa klaim sudah berhasil dilakukan verifikasi.
“Untuk selanjutnya BPJS Kesehatan Cabang Jayapura akan melakukan rekap data klaim kasus kecelakaan lalu lintas yang belum dapat diverifikasi kemudian akan bersurat kepada PT. Jasa Raharja (Persero) agar klaim tersebut dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan verifikasi klaim oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Jayapura,” kata Faizal, Rabu (29/7/2020).
Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS.
“Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” ucap Faizal.
Faizal menambahkan bahwa Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum, setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat LP, karena surat tersebut sebagai syarat penjaminan oleh Jasa Raharja. Untuk itu masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke Jasa Raharja karena sebagai penjamin pertama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pelayanan Santunan PT. Jasa Raharja Cabang Papua, Riswan, mengungkapkan, terkait dengan kecelakaan tunggal yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja, hal ini sudah dilakukan sosialisasi kepada Rumah Sakit, namun sampai dengan sekarang yang selalu dipahami oleh pihak Rumah Sakit adalah kecelakaan ganda saja yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja.
“Kecelakaan tunggal yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah Kecelakaan Angkutan Umum, baik kendaraan bermotor umum, angkutan umum dalam kota, angkutan umum antar kabupaten-kota, maupun angkutan umum pedesaan,” terang Riswan.
“Kecelakan tunggal pada kereta api, kapal laut yang mempunyai ijin, serta pesawat udara juga dijamin oleh Jasa Raharja,” sambungnya.
Kendala yang terjadi saat ini, kata Riswan, adalah pelaporan tidak real time karena masalah Laporan Polisi (LP) dimana seharusnya ketika pasien mengalami kecelakaan lalu lintas harus segera diinput pada aplikasi vclaim, namun kenyataan sekarang adalah penginputan tidak sesuai dengan tanggal kejadian karena menunggu LP. (FPKontr1)