Bupati Keerom Diperiksa di Kejati Terkait Dana Hibah dan Bansos Senilai Rp 80 Miliar

Bupati Keerom Muhammad Markum

JAYAPURA, FP.COM– Bupati Keerom Muhammad Markum, mengakui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Papua. Ia menjalani pemeriksaan selama lima jam, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Keerom tahun 2017, senilai Rp 80 miliar.

Kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020) siang, Markum membeberkan persoalan yang menyeret dirinya, karena pada tahun 2017 itu, ia menjabat sebagai wakil bupati, mendampingi almarhum Celcius Watae sebagai Bupati Keerom. Markum mengaku tidak tahu menahu soal dana tersebut.

Read More
iklan

“Penyalahgunaan dana itu pada tahun anggaran 2017, sementara saat itu saya masih sebagai wakil bupati, makanya saya tidak tahu menahu hal itu,” sanggahnya.

Markum mengaku mendapat 16 pertanyaan selama lima jam menjalani pemeriksaan. “Sebelumnya saya belum menyempatkan diri hadir perihal pemanggilan itu mengingat saya sedang berada di luar kota. Saya dimintai keterangan 5 jam oleh penyidik dengan 16 pertanyaan,” bebernya.

Dari dana Rp 80 miliar dan Bansos yang digelontorkan di Kabupaten Keerom, menurutnya, hampir keseluruhan sudah ada laporan pertanggungjawaban. “Sudah ada laporan SPJ perihal dana bansos dan hibah itu. Yang menjadi tugas kami saat ini adalah laporan pertanggungjawaban senilai Rp 8 miliar,” ujarnya.

Dana Rp 8 miliar itu, kata Markum, ia telah memerintahkan SKPD terkait untuk segera melakukan pendataan terhadap para penerima dana dengan rentang waktu sampai bulan Maret mendatang. Apabila tidak ada realisasi pertangungjawaban, maka akan dilaporkan untuk diproses.

Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp 57 miliar.  Akan tetapi, dana yang dipertanggungjawabkan baru senilai Rp 35 miliar. Sementara dana bantuan sosial yang dikucurkan senilai Rp 23 miliar, baru Rp 7 miliar yang dipertanggungjawabkan pihak terkait.

Temuan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 22 miliar dan dana bantuan sosial Rp 16 miliar yang belum dipertanggungjawabkan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.

Adapun modus penyalahgunaan yakni penerima tidak menyertakan laporanpertanggungjawaban setelah mendapat anggaran dana hibah dan bantuan sosial. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *