Oleh: *Andreas Gobay
A. Latar Belakang
Pelayanan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paniai, tepatnya pada tanggal 24 November 2020 menjadi momentum bersejarah di Kabupaten Paniai, Ibu Kota Enagotadi.
Pada momentum bersejarah ini, Sang Bupati Kabupaten Paniai Meki Nawipa bersama Wakil Bupati Otopianus Gobai telah melaunching Program Jaminan Sosial Bagi Lanjut Usia (Lansia) dengan santunan per bulan kepada 324 orang Lansia, dengan tahapan percobaan diperuntukkan kepada 4 Distrik dan pada tahun 2021 ekspansi ke enam distrik di wilayah Pemerintah Kabupaten Paniai.
Harapan Bupati Nawipa, Program santunan kepada para Lansia di kabupaten Paniai tidak hanya semata para Lansia sehat dan sejahtera di era New Normal, tetapi juga sebagai wujud pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat khususnya Lansia di Kabupaten Paniai yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan secara kemanusiaan diharapkan para Lansia tetap sehat dan bahagia.
Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Paniai memahami bahwa setiap manusia di muka bumi selalu mengalami Proses penuaan dalam perjalanan hidup, juga merupakan suatu kodrat bagi makluk hidup, dan akan dialami oleh semua orang yang dikaruniai umur panjang.
Menurut teori perkembangan manusia: Manusia mengalami proses pertumbuhan mulai dari fase bayi, anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya masuk pada fase lanjut usia dengan umur 60 atau 65 tahun.
Seiring berjalannya waktu, proses penuaan tersebut terjadi secara natural. Masa penuaan inilah yang kemudian banyak terjadi penurunan-penurunan yang dilihat dari aspek fisik dan psikologis termasuk bagi lansia di Tanah Meuwo, Bumi Paniai.
ntuk itu, pemberian jaminan lansia yang telah digagas Bupati Paniai adalah suplemen hidup sekaligus menguatkan psikologis bagi para Lansia untuk menikmati masa tuanya dengan tenang. Itu merupakan program kerakyatan yang perlu dipertahankan.
B. Pengertian Lansia
Tahap usia lanjut merupakan tahap dimana terjadinya penuaan dan penurunan daya tahan tubuh. Pada usia lanjut, terjadi penurunan kemampuan aktivitas fisik dan sering mengalami gangguan kesehatan yang berujung pada kehilangan semangat.
Penuaan merupakan perubahan kumulatif pada makhluk hidup, termasuk tubuh, jaringan dan sel, yang mengalami penurunan kapasitas fungsional. Pada manusia, penuaan dihubungkan dengan perubahan degenerative pada kulit, tulang, jantung, pembuluh darah, paru-paru, saraf dan jaringan tubuh lainnya. Hurlock, 1998: 380).
Di Indonesia, batasan lanjut usia adalah 60 tahun ke atas. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia pada Bab 1 Pasal 1 bahwa lanjut usia (Lansia) adalah seseorang yang telah memasuki sebuah usia dan ditandai pula dengan penurunan-penurunan fisik dan psikis. Usia yang penulis jadikan patokan berdasarkan undang-undang yaitu 60 tahun ke atas.
C. Masalah Psikososial pada Lanjut Usia
Dalam Literatur Kesejahteraan Sosial, Hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keseimbangan sehingga membawa lansia kearah kerusakan /kemerosotan (deteriorisasi) yang progresif terutama aspek psikologis yang mendadak, misalnya bingung, panik, depresif, apatis dsb.
Hal itu biasanya bersumber dari munculnya stressor psikososial yang paling berat, misalnya kematian pasangan hidup, kematian sanak keluarga dekat, terpaksa berurusan dengan penegak hukum, atau trauma psikis.
Ada beberapa faktor yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan jiwa lansia. Faktor-faktor tersebut hendaklah disikapi secara bijak sehingga para lansia dapat menikmati hari tua mereka dengan bahagia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara kita.
Adapun beberapa faktor yang dihadapi para lansia yang sangat mempengaruhi kesehatan jiwa mereka adalah sebagai berikut:
a. Penurunan Kondisi Fisik
b. Penurunan Fungsi dan Potensi Seksual
c. Perubahan Aspek Psikososial
d. Perubahan yang Berkaitan Dengan Pekerjaan
e. Perubahan Dalam Peran Sosial di Masyarakat
f. Penurunan Kondisi Fisik
Setelah orang memasuki masa lansia umumnya mulai dihinggapi adanya kondisi fisik yang bersifat patologis berganda (multiple pathology), misalnya tenaga berkurang, energi menurun, kulit makin keriput, gigi makin rontok, tulang makin rapuh, dsb. Secara umum kondisi fisik seseorang yang sudah memasuki masa lansia mengalami penurunan secara berlipat ganda.
Hal ini semua dapat menimbulkan gangguan atau kelainan fungsi fisik, psikologik maupun sosial, yang selanjutnya dapat menyebabkan suatu keadaan ketergantungan kepada orang lain.
Untuk itu, program jaminan Lansia patut diapresiasi dan diteladani oleh pemimpin daerah Meepago lainnya agar orang tua pun tetap tenang dalam masa senjanya dan terus mendoakan kita sebagai anak-cucunya.
D. Menjadikan Lansia Sehat dan Sejahtera di Era New Normal
Situasi terkini perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19) 25 November 2020 tercatat Global
58,900,547. Kasus Konfirmasi 1,393,305 Kematian (CFR 2,4%) 219 Negara Terjangkit 178 Negara. Sedangkan transmisi lokal Indonesia jumlah orang yang diperiksa: 3,608,244. Konfirmasi COVID-19: 506,302. Sembuh, (Positif COVID-19) : 425,313, Meninggal (Positif COVID-19) : 16,111 (CFR 3,2%) Negatif COVID-19 : 3,101,942. Sedangkan di Provinsi Papua 9.859 kasus dan yang sembuh sebanyak 5.007 dan meninggal dunia sebanyak 135 kasus.
Dari data ini, Pandemi COVID-19 belum berakhir. Di setiap wilayah terdapat wilayah yang mampu survive dan ada yang tidak bisa mengendalikan kenaikan kasus walaupun berbagai kebijakan dan protokol kesehatan telah diterapkan. Penderita virus ini pun dari berbagi tingkatan usia, tidak terkecuali kalangan lansia yang termasuk golongan rentan terhadap virus corona.
Dari Data WHO maupun Data Pihak terkait lainya di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah pasien virus Corona ini yang meninggal didominasi oleh Lansia yang memiliki penyakit penyerta. Kasus penderita virus corona yang meninggal paling banyak terjadi pada kelompok Lansia usia 60 tahun dengan perkiraan rentan usia 41-80 tahun dan beberapa di antaranya merupakan usia di atas 61 tahun menuju 80 tahun.
Mengingat golongan lanjut usia termasuk kelompok rentan terhadap terjangkitnya virus corona, apalagi individu lanjut usia memiliki permasalahan kesehatan tersendiri, terdapat pula fakta akan data lapangan yang menunjukkan bahwa golongan lansia menempati kasus tertinggi positif corona yang mengalami kematian, terdapat tindakan preventif berbentuk tips agar lansia tetap sehat dan sejahtera di masa pandemi.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Paniai di bawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Paniai Meki Nawipa dan Wakil Bupati Otopianus Gobai merupakan bukti menghadirkan negara di tengah masyarakat. Termasuk para lanjut usia di masa Pandemi Covid-19 merasa Sehat dan Sejahtera di Era New Normal. Program ini juga hadir untuk menguatkan psikologi Lansia dalam menghadapi wabah virus corona yang semakin meluas ini dan peduli terhadap kehidupan para lanjut usia.
E. Kesimpulan dan Penutup
Para lanjut usia dengan berbagai permasalahan psikososial dan berbagai masalah sosial yang mereka alami memerlukan advokasi dan penanganan secara baik dan berkualitas oleh para pihak terutama di masa era new normal.
Dalam konteks pembangunan manusia di Papua, peran pemerintah daerah dalam intervensi masalah-masalah sosial termasuk problem penanganan lansia perlu dilakukan secara rutin, sehingga kehadiran negara melalui pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Paniai melalui Program Jaminan Sosial Bagi Lansia dengan santunan per bulan kepada 324 orang lansia merupakan bukti bakti diri kepada Masyarakat Paniai dan ikut menghadirkan negara di tengah masyarakat khususnya para Lansia yang ada di Kabupaten Paniai dengan menorehkan prestasi besar di Tanah Meuwo, Bumi Paniai.
Semoga Kebijakan ini menjadi berkat bagi masyarakat kabupaten Paniai khususnya kepada para lanjut usia.
Terimakasih.
*Penulis adalah Pemerhati Masalah-Masalah Sosial Papua