SUPIORI,FP.COM – Pemerintah Kabupaten Supiori dengan tegas memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima rumah dinas untuk segera menempatinya. Perintah ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Supiori, Robi Mniber, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kompleks perumahan Pemda Supiori, Kampung Waryesi Mansoben, Rabu (19/3/2025).
Robi Mniber menegaskan bahwa perintah ini adalah instruksi langsung dari Bupati Supiori, Heronimus Mansoben. “Kami dari Satpol PP siap melaksanakan perintah tegas Bapak Bupati. Tidak ada toleransi. Pada hari Senin, 24 Maret 2025, ASN yang tidak menempati rumah dinas akan dikeluarkan, dan rumah tersebut akan diberikan kepada ASN lain,” ujarnya.
Kompleks perumahan ASN di Supiori memiliki lebih dari 200 unit rumah. “Pada Senin, 24 Maret 2025, kami akan turun dengan tim lengkap untuk melakukan sidak terakhir. ASN yang tidak menempati rumah dinas akan langsung kami ganti,” tambah Robi Mniber.
Menurutnya Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Satpol PP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 tentang Satpol PP, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Bupati Supiori Nomor 2 Tahun 2018, serta arahan Bupati saat apel perdana ASN pada 5 Maret 2025.
“Langkah ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Supiori untuk menertibkan ASN agar tinggal di Supiori. Ini adalah tempat mereka mengabdi, jadi tidak perlu banyak komentar,” tegas Robi Mniber. (Lazim)