JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua menyayangkan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama tahun 2022 hingga kini belum dicairkan pemerintah pusat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musaad menyebutkan dari hasil komunikasi degan pihak Kementerian Keuangan, Dana Otsus tahap pertama belum bisa dicairkan karena belum dibuat aturannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Padahal kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkeu sejak beberapa minggu lalu. Ini yang kami sayangkan sebab sejak dua Peraturan Pemerintah turunan UU Otsus ditetapkan 6 bulan lalu, tapi PMK terkait pencairan Dana Otsus belum juga jadi,” bebernya.
Ia mengaku Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi masalah ini, di antaranya dengan menyurati kepada pihak universitas untuk memperpanjang batas waktu pembayaran biaya kuliah mahasiswa.
“Kami akan meminta Kemenkeu untuk segera mencairkan Dana Otsus itu. Kami juga sudah bertemu dengan para orang tua mahasiswa dan menjelaskan perihal masalah ini. Semoga dalam waktu cepat Dana Otsus tahap pertama ditransfer,” tandasnya.
Hal tersebut disebabkan Dana Otonomi Khusus tahap pertama tak kunjung dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
“Sampai sekarang belum bisa membayar biaya kuliah 355 mahasiswa penerima beasiswa yang tengah menempuh pendidikan di universitas yang tersebar di 5 negara,” jelasnya.
Pemprov Papua menargetkan sampai 31 Maret 2022 sudah dibayarkan ke pihak universitas tapi ternyata anggaran yang diharapkan untuk menyelesaikan pembayarannya.
Diketahui berdasarkan data BPSDM Provinsi Papua, total sebanyak 355 mahasiswa aktif yang belum dibayarkan biaya kuliah oleh Pemerintah Provinsi Papua akibat keterlambatan pencairan Dana Otsus tahap pertama.
355 mahasiswa itu masing-masing 204 mahasiswa di Amerika Serikat, 68 mahasiswa di Australia, 7 mahasiswa di Jepang, 17 mahasiswa di Kanada dan 59 mahasiswa di Selandia Baru.*)