KEEROM, FP.COM – Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom (DAK) Laurens Borotian angkat bicara terkait adanya sekelompok orang yang mendatangi kantor Sekretaris Daerah Keerom untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Poin utama tuntutan demonstran adalah meminta Bupati Keerom membebaskan Sekda Keerom, Kamis (30/5/24).
“Kami Dewan Adat Keerom menilai, aksi yang dilakukan sekelompok orang ini tidak berdasar dan kami tidak mengetahui mereka berasal dari kelompok mana dan mengatasnamakan siapa,” sebut Laurens.
Masih kata Laurens, DAK Keerom yang menaungi masyarakat adat Keerom dan Nusantara sudah berulang kali menyampaikan bahwa mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Papua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Kaban Keuangan Kabupaten Keerom berinisial TIN pada tahun 2018 silam.
“Biarlah hukum yang menyelesaikan masalah itu dan kita masyarakat harus bijak menyikapinya. Berulang kali saya sampaikan bahwa masalah ini tidak terkait apapun dengan Bupati Keerom saat ini karena beliau dilantik Wakil Bupati pada tahun 2019 oleh Gubernur Papua Alm. Lukas Enembe,” terangnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat adat dan masyarakat Nusantara untuk bersatu membangun Keerom dan berhenti melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan serta tidak mencerminkan jati diri orang keerom itu sendiri.
“Sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bahwa menyampaikan aspirasi itu wajar sepanjang dilakukan dengan santun dan tidak memfitnah. Hal yang tak bisa dibenarkan adalah menghina, melecehkan kepala daerah dengan bumbu-bumbu emosi dan dipaksakan sekedar memenuhi pesanan individu dan kelompok yang lain.
“Stop anda mau diperalat,” tegas Laurens.
Lebih dari itu, ia mendaku mengantongi sejumlah nama-nama ASN Keerom yang ikut terlibat pada kegiatan aksi sore ini di depan Kantor Sekda Kabupaten Keerom.
“Bagi ASN dan CPNS yang ada pada kegiatan ini akan menjadi catatan kami untuk segera menjadi laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di mana telah terbukti melawan pimpinan dan melanggar undang-undang ASN,” ucapnya.
Terakhir, Laurens meminta kepada kelompok-kelompok yang merasa tidak percaya terhadap hukum untuk melakukan penyampaian aspirasi langsung ke Polda Papua yang saat ini menangani kasus hukum TIN.
“Kalau mau demo kamu pergi ke Polda Papua sana, bukan di sini tempatnya, hormati penegakan hukum,” pungkasnya. (*)