JAYAPURA, FP.COM – Direktur Teknis PSBS Biak, M. Jaelani Saputra, mengadukan mantan bendahara PSBS Biak periode tahun 2017-2018 berinisial FM ke pihak berwajib atas tuduhan pengrusakan nama baik, Selasa (23/6/2020) kemarin.
FM yang juga mantan assisten manajer tahun 2019 ini dituduh telah melakukan pengrusakan nama baik dalam kasus tunggakan kredit satu unit mobil Honda CRV bernomor polisi B 1818 LK mengatasnamakan sang pelapor M. Jaelani Saputra, pada tahun 2016 silam.
“Awalnya yang bersangkutan (FM) ingin memiliki mobil tersebut dengan cara kredit. Lantas meminta saya yang waktu itu menjabat sebagai Pelatih Kepala PSBS Biak untuk membantu niatnya tersebut,” ujar Jaelani dalam rilis pers, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Jaelani, semula angsuran berjalan lancar, namun kemudian angsuran macet satu bulan dan bunganya mencapai puluhan juta rupiah. Atas angsuran yang bermasalah tersebut, pihak lembaga kredit ingin melakukan penyitaan fisik.
Selain itu, yang lebih memprihatinkan lagi ialah kasus ini sempat melibatkan Pelatih serta Manajer Teknis PSBS Biak dan keluarga Jaelani yang secara terus-menerus diancam oleh debt collector dari pihak lembaga kredit.
“Saya sudah melakukan berbagai cara komunikasi, namun sampai detik ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Maka saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Atas ketidaknyamanannya ini, Jaelani mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak manajemen klub untuk mendapatkan surat kuasa yang telah diteruskan kepada pihak Polres Biak Numfor guna proses hukum lebih lanjut. (Ray)