Dirut K-Vision Dorong Pengusaha TV Analog Migrasi ke Bisnis TV Digital

Yohanis Yudistira saat memaparkan proses televisi analog menjadi televisi digital.

JAYAPURA, FP.COM– Direktur Utama PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Yohanes Yudistira mendorong para pengusaha televisi analog (TV analog) beralih ke bisnis TV digital.

Menurut Yohanes, kekurangan dari tv analog adalah pengusaha tersebut tidak dapat mengetahui jumlah pelanggan mereka secara pasti, belum lagi yang melakukan penyambungan dari rumah satu ke rumah lainnya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan tv analog.

Read More
iklan

“Mereka tidak tahu keuntungan yang didapat, tetapi kalau sistem digital, tidak terjadi penyambungan ilegal, jumlah pelanggan dapat diketahui karena box siaran ada di rumah masing – masing pelanggan,” ucapnya.

Keuntungan lainnya berbisnis tv digital, kata Yohanes, jika pelanggan tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis sambungan dihentikan, tetapi jika tv analog, pelanggan tidak membayar, sambungan tidak secara otomatis berhenti.

“Kalau tv analog, ketika pelanggan tidak membayar, sambungan tetap berjalan, jalan satu – satunya untuk menghentikan penyambungan dengan memotong kabel di rumah pelanggan,” kata Yohanes usai memaparkan manfaat tv digital, di Hotel Grand Abe Jayapura, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Yohanes, konten – konten yang disediakan oleh tv digital sesuai keinginan masyarakat termasuk paket harga yang ditawarkan bervariasi. Dia berharap, pengusaha tv analog bisa segera beralih ke tv digital yang menyediakan konten yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau pakai tv digital, gambar lebih jernih walaupun jaraknya jauh,” ucapnya.

Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Whelly Reba menyarankan kepada pengusaha tv analog untuk beralih ke tv digital.

“Memang kita di Papua masih dominan menggunakan tv analog, tapi lebih baik lagi jika beralih ke tv digital, seperti yang disampaikan Dirut K-Vision bahwa era digital saat ini dimana masyarakat memilih konten – konten dengan gambar berkualitas,” ucap Whelly.

Tetapi Whelly mengingatkan kepada setiap lembaga penyiaran termasuk tv analog dan tv digital sebelum bersiar wajib memilik izin penyelenggaraan perizinan.

“Aturan ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Jadi ketika ada perusahaan yang mau bersiar, mereka harus bergabung di perusahaan yang sudah berizin untuk mendirikan satu lembaga penyiaran,” ujar Whelly. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *