DKLH Papua Setorkan Rp 50 Miliar PNBP ke Kas Negara di Tahun 2024

Plt. Kepala DKLH Papua, Aristoteles Ap

JAYAPURA,FP.COM – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2024.

Dana tersebut berasal dari Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (PIPH) yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua.

Read More

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKLH Papua, Aristoteles Ap, sebagaimana dilansir dari papua.go.id (11/2/2025) menjelaskan bahwa dana yang disetorkan ke kas negara ini bersumber dari sektor kehutanan, yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH), dan Dana Reboisasi (DR).

Rinciannya, IPBPH menyumbang Rp 19,2 miliar, sedangkan DR sebesar Rp 26,5 miliar, sehingga total PNBP yang disetorkan mencapai sekitar Rp 50 miliar.

“Penyetoran ini berasal dari 8 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlokasi di Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom,” terangnya.

Aristoteles Ap juga menjelaskan bahwa penyetoran PNBP tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan sebagian besar pemegang PBPH kini berada di wilayah Papua Selatan dan Papua Tengah, yang merupakan provinsi baru hasil pemekaran.

“Sebelum adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), PNBP yang disetorkan ke kas negara bisa mencapai ratusan miliar. Namun, dengan pemekaran wilayah, jumlah PBPH yang berada di Provinsi Papua berkurang, sehingga PNBP yang disetorkan juga menurun,” tutupnya. (*)

Related posts