JAYAPURA,FP.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mamberamo Raya berkomitmen menyelesaikan kendala administratif pemilih guna menyukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.
Sekretaris Dinas Dukcapil Mamberamo Raya, Normala Tjo’e, A.Ks., M.Si., mengungkapkan bahwa salah satu sumber masalah data adalah masih banyaknya pemilih yang belum mengurus surat pindah domisili serta belum melakukan perekaman E-KTP, terutama di wilayah kampung.
“Akses geografis yang jauh dari kampung ke kantor Dukcapil menjadi tantangan utama. Namun, terkait temuan 300-an NIK tidak aktif, staf kami akan segera melakukan cross-check dan hasilnya akan langsung disampaikan kepada KPU,” ujar Normala.
Ia menegaskan bahwa sinkronisasi ini adalah tanggung jawab bersama. “Dukcapil sebagai pengelola data sentral dan KPU sebagai pengguna harus terus bersinergi demi mewujudkan Mamberamo Raya yang inklusif data,” tambahnya.
Hadir mewakili Pemerintah Daerah, Asisten I Setda Kabupaten Mamberamo Raya, Isak P. Suweni, mengapresiasi perbaikan data yang dilakukan secara berkala. Ia menyarankan agar KPU juga merangkul Dinas Pemberdayaan Kampung dalam proses pemutakhiran ini.
“Data pemilih sebagian besar berada di kampung-kampung. Kerjasama yang intens dengan Dinas Pemberdayaan Kampung sangat diperlukan agar pendataan pemilih baru maupun pemilih pemula menjadi tanggung jawab bersama,” tutur Isak.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Mamberamo Raya menetapkan Berita Acara rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di 8 distrik serta 60 kelurahan dan kampung. Total pemilih tercatat sebanyak 27.733 jiwa, yang terdiri dari 14.342 laki-laki dan 13.391 perempuan.
Dari jumlah tersebut, telah terdata 15 pemilih disabilitas. Namun, angka ini diprediksi akan bertambah seiring masuknya data baru dari Dinas Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamberamo Raya, Lukas Senggi, SE., M.Si., menyerahkan data 126 penyandang disabilitas penerima manfaat bantuan kepada Asisten I, yang kemudian diteruskan kepada Sekretaris KPU Mamberamo Raya, Hidayatillah Armatoa Pasolo, SE., M.KP.
Lukas Senggi meminta KPU melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan ragam disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Verifikasi ini penting agar tidak ada data warga non-disabilitas yang masuk dalam kategori disabilitas. Ini berkaitan dengan ketepatan penyaluran bantuan pemerintah serta pemenuhan hak politik mereka,” tegas Lukas.
Ia juga berharap organisasi disabilitas segera hadir di Kabupaten Mamberamo Raya sebagai mitra strategis dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar masuk dalam skala prioritas RPJMD.
“Terima kasih kepada KPU. Kegiatan ini membuka mata kita semua tentang pentingnya data untuk kemajuan demokrasi yang setara dan inklusif menuju Indonesia Inklusif 2030, sehingga tidak ada seorang pun yang tertinggal (no one left behind),” pungkasnya. (Roby Nyong)


