Gubernur Lukas Lantik Ribka Haluk Sebagai Penjabat Bupati Yalimo

Gubernur Papua Lukas Enembe secara resmi melantik Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Ribka Haluk sebagai Penjabat Bupati Yalimo.

JAYAPURA, FP.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe secara resmi melantik Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Ribka Haluk sebagai Penjabat Bupati Yalimo.

“Sebagai Penjabat Bupati Yalimo, bertugas menyelesaikan konflik Pilkada yang terjadi di Yalimo,” kata Lukas saat melantik Ribka Haluk di Gedung Negara, Kamis (26/8/2021).

Read More
iklan

Gubernur meminta melakukan koordinasi dengan dan komunikasi dengan KPU maupun tokoh masyarakat Yalimo.

“Sebagai penjabat Bupati harus membicarakan dengan KPU mengenai tahapan dan jadwalnya. Saya sudah sampaikan ke Mendagri, kalau ini berkepanjangan saya kasih keputusan kepada yang terpilih Erdi Dabi sebagai Bupati,” tegas Lukas.

Menurutnya, jika konflik Pilkada Yalimo tidak diselesaikan dengan cepat, maka akan mengganggu roda pemerintahan serta aktivitas masyarakat di daerah tersebut.

“Tidak bisa lama-lama begini, karena jalur utama sudah dipalang masyarakat menyebabkan akses jalur darat ke Wamena tidak bisa dilalui,” ucapnya.

Selain itu, kata Gubernur bahwa konflik Pilkada di Yalimo harus mempertemukan antara dua Paslon bupati.

“Masalah ini harus dibicarakan dengan kandidat 01 dan 02. Kalau ikuti ketentuan sebenarnya yang terpilih adalah Erdi Dabi,” katanya lagi.

Sebagai anak daerah Yalimo, Ribka Haluk dipandang mampu menyelenggarakan hal tersebut dengan membangun komunikasi bersama semua pihak.

“Bupati bicarakan dengan KPU jadwal mereka, bagaimana penyelesaiannya. Saya yakin mereka tidak mampu laksanakan, karena masyarakat sudah emosi, sudah kali kedua pemilihan dan terpilih lagi lalu dibatalkan, pasti akan masalah besar,” ungkapnya.

Gubernur Lukas meminta KPU Papua dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sebab Pilkada sudah dua kali digelar dan dimenangkan oleh Erdi Dabi.

” Kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi. KPU harus jalankan tugasnya dengan baik juga,” lanjutnya.

Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Erdi Dabi tidak dapat dibenarkan, sebab MK tidak mengetahui masalah di Papua. “Mereka tidak tahu masalah di Papua,” jelasnya.

Gubernur kembali mengingatkan Ribka Haluk agar dapat menjadi jembatan penyelesaian konflik di Yalimo, serta tetap menjalankan roda pemerintahan.

“Ibu Bupati menjadi jembatan penyelesaian konflik, roda pemerintahan di sana tidak boleh putus. Tidak boleh ada pemalangan. Tidak boleh berkepanjangan dan masalah lagi yang menimbulkan korban orang banyak,” tutupnya. (FPKontr3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *