JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah merealisasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sektor formal melalui BPJamsotek. Realisasi BSU dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/8/2020).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan memberikan BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis.
BSU ini diterima oleh 20 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauzyah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Agus Susanto dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek.
Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Agus.
Agus menyebut bahwa validasi dilakukan sebanyak tiga tahap agar BSU tepat sasaran.
Hingga Rabu (26/2020), total nomor rekening yang diterima BPJamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.
Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, Agus meminta kepada perusahaan untuk segera mengirimkan maupun melakukan konfirmasi ulang paling lambat 31 Agustus 2020.
Agus mengatakan bahwa BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsotek.
“Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengatakan bahwa kantor cabang tidak memiliki hak untuk memutuskan pekerja peserta BPJamsostek menerima BSU.
“Kami di kantor cabang bertugas mengirimkan data yang sudah divalidasi ke kantor pusat, dan kantor pusat melakukan validasi ulang untuk menentukan pekerja tersebut menerima bantuan atau tidak,” jelas Arja.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menggunakan data BPJamsostek sebagai dasar pemberian subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
“Ini dilakukan oleh pemerintah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran,” jelas Ida.
Bantuan diberikan senilai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total nilai bantuan Rp2,4 juta per orang melalui rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN. (FPKontr1)