JAYAPURA, FP.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Nomor: SE.18 Tahun 2020 Tanggal 30 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah/Tahun 2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan kewan kurban pada masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Youwe menyampaikan maksud diterbitkannya Surat Edaran tersebut sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan pelaksanaan tatanan kenormalan baru (New Normal).
Adapun tujuan surat edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
Berikut ketentuan penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 Hijriah:
1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 Hijriah/Tahun 2020 dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/ masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu /jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhdapa penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1. Jemaah dalam kondisi sehat.
2. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di tempat pelaksanaan.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
7. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. (Redaksi FP)