Ini Layanan Aduan Online di Posko Ombudsman Papua bagi Masyarakat Terdampak Corona

Ilustrasi Ombudsman.

JAYAPURA, FP.COM – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan dalam jaringan (daring/online) bagi masyarakat terdampak bencana Nasional wabah virus corona atau Covid-19 melalui tautan: bit.ly/covid19ombudsman.

Selain itu, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang tersedia dengan 35 Nomor Kontak Ombudsman Pusat dan Perwakilan, guna mempermudah Pelapor menindaklanjuti aduannya. WhatsApp Center dan e-mail posko pengaduan daring Covid19 Ombudsman RI Provinsi Papua: 0811 267 3737, covid19-papua@ombudsman.go.id.

Read More
iklan

Ombudsman mencermati bahwa dalam menghadapi Bencana Nasional Covid-19, upaya pemerintah telah banyak dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang jumlahnya sangat besar.

Untuk itu dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Iwanggin S. Olif, menjelaskan, setelah diluncurkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia pada 29 April 2020, saluran pengaduan daring ini telah dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dari 34 Provinsi, termasuk Papua.

“Melalui saluran pengaduan ini, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi implementasi kebijakan penanganan Bencana Nasional Covid-19”, kata Iwanggin melalui siaran pers, Senin (4/5/2020).

Adapun jenis pelayanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi dan layanan keamanan.

Bantuan jaring pengaman sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan Tarif Listrik. Aduan pelayanan kesehatan, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 Tentang Penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

“Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sekor kesehatan yang terdampak bencana covid-19,” ucap Iwanggin.

Hal lain yang dapat diadukan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen, antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Untuk bidang transportasi yaitu layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak  Pembatasan Sosial dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi maladministrasi.

“Di bidang keamanan, Ombudsman mengawasi layanan public di Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya oleh kebijakan PSBB dan Kebijakan larangan mudik, seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI,” kata Iwanggin.

Pengaduan yang masuk melalui kanal ini langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan Ombudsman akan memantau tindaklanjut bersama dengan pimpinan K/L/Pemda terkait.

Ia berharap melalui posko daring ini, pelayanan pengaduan untuk sektor layanan publik lainnya tetap dapat diadukan oleh masyarakat secara regular dan akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *