Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Persiapan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1440 H/Tahun 2019.

JAYAPURA, FP.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE.18 Tahun 2020 Tanggal 30 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah/Tahun 2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Youwe menyampaikan dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/ Tahun 2020  pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Read More

Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban.

Proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal).

Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban:

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaianj lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi sebelum bertemu anggota keluarga).

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan. (Redaksi FP)

Related posts