Jalankan Perda, Pemkot Jayapura Harap Ada Efek Jera bagi Warga Tak Patuh Imbauan

Simulasi penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020/Foto: Dok. Humas Pemkot Jayapura

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, gelar simulasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, berlangsung di Lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Senin (1/3/2021). Adapun pihak yang bertugas yakni Satpol PP, PPNS, Hakim, Panitera, Jaksa dan Petugas Bank Papua.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru MM didampingi koordinator penindakan Satgas Covid 19, mengatakan, simulasi bertujuan untuk mengetahui secara pasti fungsi dan tugas masing – masing instansi terkait serta memberikan efek jera kepada oknum warga yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan taat jam operasional ekonomi.

Read More
iklan

“Ini dalam rangka penegakan hukum kepada warga kita yang bandel, belum tertib, belum disiplin belum sadar menerapkan protokol kesehatan, ini sudah kita keluarkan perdanya dan telah mensosialisasikan,” jelas Rustan saat memantau simulasi penegakan hukum di lapangan Kantor Wali Kota Jayapura.

Rustan berharap, penegakan hukum yang dilakukan nanti bisa memberikan efek jera kepada oknum masyarakat Kota Jayapura yang betul-betul bandel.

“Tujuan kita bukan menangkap atau memberikan hukuman, tetapi ini merupakan sasaran, tujuan kita adalah adanya pembelajaran ada perubahan perilaku, sehingga masyarakat nanti jika keluar rumah mengetahui adanya sanksi yang diberlakukan, maka dia berhati-hati,” ungkap Rustan.

Rustan mengatakan, bagi warga terkena sanksi pidana tehadap Perda tersebut tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, akan diberikan hukuman berupa bayar denda sebesar sebesar Rp200 ribu.

Jika tidak dapat membayar denda, maka yang bersangkutan menerima (subsider) Sanksi Tambahan berupa Pidana Kurungan dilembaga pemasyarakatan selama 5 hari atau yang ditentukan oleh hakim.

Sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring di jalan tidak mengenakan masker atau pelaku usaha yang melakukan aktivitas di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.

Namun sebelumnya akan dilakukan tindakan medis berupa swab antigen, jika positif maka yang bersangkutan akan digiring langsung ke LPMP untuk menjalani tindakan medis. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *