JAYAPURA, FP.COM – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua menggelar kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) dengan tema “Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Masa Pandemi Covid-19”, di Kota Jayapura, Rabu (28/10/2020).
Kegiatan Jamarah tahun ini menghadirkan narasumber secara virtual Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, H. Muhajirin Yanis dan Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Khoirizi H.Dasir.
Beberapa hal mengemuka pada kegiatan Jamarah tahun ini, utamanya mengenai tertundanya pelaksanaan ibadah haji dan ditiadakannya ibadah umrah disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Hal lainnya mengemuka dalam Jamarah kali ini adalah terkait Biro Perjalanan Ibadah memiliki dana deposit jamaah sebagai dana jaminan yang diatur dalam Undang – Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker/Omnibus Law) yang ditanyakan oleh peserta Jamarah.
Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua, Musa Narwawan mengatakan, kegiatan Jamarah dilaksanakan setiap tahun yang bertujuan untuk berdiskusi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dalam kegiatan Jamarah tahun ini, pihaknya menyampaikan kepada para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang merupakan mitra Kemenag terkait tidak dilaksanakannya ibadah haji dan umrah.
“Jadi kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan agar berbagai pihak yang belum memahami persoalan yang ada dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah terutama tahun ini karena ada pandemi, sehingga perlu kita jelaskan persoalan yang terjadi,” jelas Musa.
Pihaknya berharap para peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dapat menindaklanjuti kepada para jemaah agar pelaksanaan ibadah haji dan umrah bisa maksimal.
“Biaya yang begitu besar dikeluarkan kalau tidak dilaksanakan secara maksimal, maka akan sia-sia. Kalau target untuk mencapai haji mabrur itu maka diberikan pembinaan maksimal,” imbuhnya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Syamsuddin mengatakan, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Karena adanya pandemi, sehingga pelaksanaan ibadah haji tertunda, namun untuk ibadah umrah yang sepanjang tahun dilaksanakan, maka tugas Kemenag di daerah adalah mengedukasi umat dan berkomunikasi,” ucap Syamsuddin.
“Dan tak henti – hentinya menyampaikan kepada umat agar tetap sabar dan ikhlas, karena tujuan dari penundaan ini adalah untuk keselamatan diri jemaah dan seluruh mitra sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah,” lanjut dia. (FPKontr1)