JAYAPURA, FP.COM – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp7.791 miliar periode Januari hingga April 2020. Realisasi santunan tersebut mengalami penurunan 4,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua, Marganti Sitinjak mengatakan, telah berhasil menekan tingkat fatalitas korban laka lantas.
“Nilai realisasi pembayaran santunan kepada korban laka lantas mengalami penurunan, artinya kita bisa menekan tingkat fatalitas si korban laka lantas terutama jumlah korban meninggal dunia (MD),” kata Marganti, Jumat (15/5/2020).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Papua untuk tetap tertib berkendara, mematuhi rambu lalu lintas agar jumlah korban laka lantas dapat ditekan.
Terkait pelayanan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Marganti mengatakan, tetap memberikan pelayanan Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati (PRIME) kepada masyarakat.
“Selama libur lebaran, pelayanan Jasa Raharja tetap dilaksanakan dengan mendirikan posko pemantauan kecelakaan di Kantor Jasa Raharja Cabang Papua, “terang Marganti.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan survey dan kunjungan rumah sakit serta membayarkan hak santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.
Lebih lanjut, program pelayanan lainnya menjelang lebaran antara lain mengoptimalkan upaya peluang mencegah penyebaran Covid-19 dengan pemasangan spanduk bertuliskan himbauan memutus penyebaran virus tersebut dengan cara di rumah saja, tidak mudik atau menunda mudik, menjaga physical distancing, menggunakan masker dan lainnya.
“Kita juga membagikan bingkisan berupa makanan ringan dan peralatan medis kepada pos-pos terpadu strategis yang didirikan oleh pemerintah setempat,” ucap Marganti. (FPKontr1)