Kasus Pengadaan Beras Fiktif di Bulog Nabire, Kejati Papua Tetapkan 2 Tersangka

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo/Foto: Istimewa

JAYAPURA, FP.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan 2 tersangka pada kasus korupsi pengadaan beras di Bulog Nabire tahun 2017-2018 masing – masing berinisial RH yang merupakan mantan Kepala Kansilog Bulog Nabire periode Januari 2017 hingga Maret 2018, dan LA selaku Plh.Kepala Gudang Bulog Nabire periode Januari 2017 hingga Agustus 2018 serta selaku Kepala Gudang Bulog Kansilog Nabire periode Januari 2018 hingga Maret 2019.

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka RH terbukti telah memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras melalui satker dan mitra Bulog, tetapi dalam pelaksanaanya, anggaran untuk pengadaan beras tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, namun digunakan untuk hal lain diluar kepentingan Bulog.

Read More
iklan

Tersangka RH memerintahkan untuk mengeluarkan anggaran pengadaan beras, tapi anggaran tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Dan selanjutnya memerintahkan LA untuk memanipulasi data dan dokumen beras masuk gudang, serta kwitansi pembelian beras di petani, sehingga seolah-olah telah terjadi pembelian beras,” tutur Nikolaus, Jumat (19/2/2021).

Nikolaus mengatakan, perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kehilangan beras kurang lebi 1 juta kilogram atau senilai Rp10 miliar lebih. Kasus tersebut, lanjut Nikolaus, telah ditingkatkan ke penyidikan, dan dalam waktu dekat kedua tersangka akan diperiksa.

“Keduanya melanggar pasal 2 dan 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas Nikolaus.

Dihubungi terpisah, Plh. Kadivre Bulog Papua dan Papua Barat, Mohamad Alexander mengapresiasi langkah hukum atas penetapan 2 tersangka kasus penggelapan beras di Bulog Nabire.

Alexander menyebut kedua tersangka saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai Bulog, dan telah diberhentikan dengan tidak hormat pasca terkuaknya kasus tersebut.

“Kami dukung upaya penegakan hukum, oleh Kejati Papua atas kasus ini, mudah mudahan ada penyitaan aset dari kedua tersangka sehingga bisa mengembalikan kerugian yang dialami Bulog,” ucap Alexander. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *