Kebijakan Restrukturisasi Kredit Tidak Dianjurkan untuk ASN dan Karyawan Berpenghasilan Tetap

Pelayanan di Kantor OJK Papua dan Papua Barat/Foto: Bisnispapua.com

JAYAPURA, FP.COM – Menyikapi upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang memberikan tekanan pada berbagai sektor baik formal maupun informal di Indonesia, OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 mengeluarkan Kebijakan Countercyclical yang berfungsi sebagai Stimulus Perekonomian Nasional.

POJK tersebut berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah.

Read More
iklan

Deputi Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Steven Parinussa mengatakan, berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, Bank diberikan kesempatan untuk menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penerapan kebijakan tersebut, lanjut Steven,  oleh Bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Salah satu kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sesuai POJK tersebut adalah kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

“Penerapan kebijakan tersebut oleh Bank harus didasari oleh pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Dengan kata lain, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh Bank tidak diberikan untuk seluruh debitur namun hanya kepada debitur yang terdampak. Sektor ekonomi yang terdampak dari penyebaran COVID-19 antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” kata Steven melalui keterang tertulis, Jumat (1/5/2020).

Lebih lanjut, dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, Bank diminta untuk memahami dengan baik kondisi nasabah. Bank wajib untuk melakukan identifikasi nasabah, sehingga nasabah yang memiliki pendapatan tetap dan kemampuan membayarnya tidak mengalami penurunan maka wajib memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan sesuai perjanjian atau akad awal.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, tidak semua debitur mengalami kondisi kesulitan pemasukan atau pendapatan di tengah pandemi COVID-19, misalnya  Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit, akan mempersempit ruang sektor keuangan. Hal tersebut juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.  Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit,” kata Wimboh Santoso.

Ia menegaskan, perlu dipahami bahwa kebijakan restrukturisasi atau pembiayaan oleh Bank tidak diberikan kepada semua debitur agar tidak memberikan tekanan kepada kondisi likuiditas Bank.

Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan diprioritaskan antara lain bagi pekerja di sektor informal seperti, pelaku usaha mikro dan kecil, buruh, petani, nelayan, pekerja yang pendapatannya bersifat harian dan tidak memiliki fixed income (pendapatan tetap) atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Oleh karena itu, bagi ASN dan pegawai atau karyawan yang berpenghasilan tetap maupun yang berkurang sedikit penghasilannya, kami anjurkan untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk memberi ruang bagi Bank memberikan restrukturisasi bagi debitur yang benar-benar terdampak pencegahan penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Dengan demikian, kata Wimboh, ASN dan pegawai atau karyawan yang berpenghasilan tetap telah mengambil bagian berjuang bersama-sama untuk memberikan stimulus bagi perekonomian Indonesia ditengah pandemi COVID-19. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *