Kejati Papua Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Beras Fiktif Rp10 M di Bulog Nabire

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo memberikan keterangan kepada wartawan.

JAYAPURA, FP.COM – Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan beras fiktif di lingkup Perum Bulog Cabang Pembantu Nabire yang terjadi pada tahun 2017 – 2018.

“Kami masih dalami dan kembangkan pihak mana saja yang terlibat, yang jelas anggaran untuk program pembelian dan penyerapan beras petani setempat sudah dicairkan, totalnya sekitar Rp10 miliar lebih untuk pembelian beras petani sebanyak 1 juta kilogram lebih,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat (8/1/2021).

Read More
iklan

Dia menambahkan bahwa setelah dilakukan pengecekan di Gudang, beras tersebut tidak ada sama sekali. “Ini yang kita dalami, uang keluar ada, tetapi bukti fisik beras tidak ada, sehingga jelas ini menimbulkan kerugian Negara,” ungkap Nikolaus.

Nikolaus menegaskan, dalam kasus tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp10 miliar lebih atas pelaksanaan pengadaan beras fiktif dengan total 1 juta kilogram lebih, dimana dalam pelaksanaanya, Bulog Nabire mengeluarkan sejumlah anggaran untuk melakukan pembelian beras dari petani setempat, namun setelah di cek, ternyata wujud beras tersebut sama sekali tidak ada.

Dia mengatakan, dari temuan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pegawai Bulog Nabire, dari pemeriksaan itu dipastikan bahwa proses pembelian sudah dilakukan, tetapi bukti fisik sama sekali tidak ada, padahal jumlah beras petani yang dibeli tidak sedikit, sehingga sangat tidak masuk akal jika beras-beras tersebut menghilang begitu saja tanpa jejak.

“Pelaksanaan pembelian beras fiktif dari petani di Bulog Nabire adalah jelas perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana Korupsi, sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Nikolaus.

Nikolaus menambahkan telah memeriksa belasan karyawan Bulog Nabire dan para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dihubungi terpisah, Mohammad Alexander, Plt. Kepala Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat mengakui bahwa telah terjadi penggelapan pada anggaran pembelian beras petani di Nabire pada tahun 2017 – 2018, sehingga kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, adapun pelakunya adalah salah satu oknum pegawai Bulog Nabire.

“Kasus ini terjadi sekitar tahun 2017-2018 lalu, dan baru kita laporkan sekitar bulan Oktober 2020, dan saat ini tengah dalam penanganan di Kejaksaan Tinggi Papua, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Papua untuk menangani kasus tersebut,” ucap Alexander.

Pascatemuan tersebut, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada jajaran Pimpinan Bulog untuk lebih mengontrol dan memonitor, serta meningkatkan pengawasan kepada bawahannya, agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *