JAYAPURA, FP.COM – Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua, Syamsuddin mengatakan, belum ada regulasi pelaksanaan ibadah umrah tahun 2020.
“Karena adanya pandemi Covid-19, Kementerian Agama sebagai pembuat kebijakan dan regulasi khususnya untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah belum bisa memberangkatkan jemaah umrah khususnya, kalau ibadah haji kita sudah tahu bahwa ditunda keberangkatannya tahun ini karena ada pandemi,” ucap Syamsuddin dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, kendati otoritas Arab Saudi kembali membuka penyelengaraan umrah secara terbatas, namun Pemerintah Indonesia melalui Kemenag belum mengeluarkan regulasi umrah.
“Pelaksanaan umrah saat ini sudah dibuka kembali oleh Arab Saudi, tapi masih berlaku untuk penduduk di negara tersebut, sementara untuk negara-negara lainnya termasuk Indonesia yang akan mengirimkan jemaahnya, sampai saat ini belum ada kepastian kapan dibuka,” jelas Syamsuddin.
“Ada wacana untuk pemberangkatan jemaah umrah perdana per 1 November mendatang, tetapi Direktur Bina Haji Kementerian Agama telah menyampaikan bahwa itu belum ada keputusannya, karena itu semua harus diputuskan oleh pemerintah,” lanjut dia.
Syamsuddin mengatakan, Kemenag memastikan bahwa Indonesia termasuk negara yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah umrah, sehingga perlu dibuat peraturan Menteri Agama RI tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini sedang digodok.
“Kita doakan semoga berjalan lancar dan jemaah Indonesia dapat kembali menunaikan ibadah umrah,” ucapnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, M.Arfi Hatim mengatakan, Kemenag RI tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi.
Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 belum diketahui.
“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan prokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta,” jelas Arfi dalam siaran pers September lalu.
“Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” lanjut dia.
Menurutnya, pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan.
Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi. Misalnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19.
“Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas,” tegas Arfi.
“Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir,” lanjutnya.
Arfi berharap jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah kita serta tetap selalu menjaga kesehatan. Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi.
“Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020,” tandasnya. (FPKontr1)