JAYAPURA, FP.COM – Setelah diresmikan pada November 2020 oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan mulai melayani masyarakat Kota Jayapura pada Desember lalu, kini Rumah Sakit Ramela Muara Tami resmi melayani peserta JKN – KIS.
Pelayanan bagi peserta JKN – KIS setelah penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur RS Ramela Muara Tami, dr. Nico Barends bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah di sela – sela perayaan dan doa syukur HUT Kota Jayapura ke-111, Senin (8/3/2021).
Djamal Adriansyah mengatakan pelayanan bagi peserta JKN – KIS di rumah sakit tersebut efektif berlaku mulai April mendatang.
Dia berharap, masyarakat tak perlu lagi jauh – jauh dari Muara Tami ke Jayapura atau Abepura untuk berobat lantaran RS Ramela yang merupakan milik Pemkot Jayapura telah siap melayani masyarakat, termasuk peserta JKN – KIS.
Djamal mengungkapkan, RS Ramela merupakan rumah sakit ke-9 di wilayah Jayapura yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, dan secara keseluruhan di bawah wilayah kerja Cabang Jayapura sudah 17 rumah sakit yang bekerjasama.
Sementara itu, secara total peserta JKN – KIS di Kota Jayapura telah mencapai 372.612 jiwa, khusus di Distrik Muara Tami sebanyak 16.332 jiwa telah terlindungi program JKN – KIS.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, kerjasama baru dilaksanakan lantaran beberapa persyaratan dari BPJS Kesehatan harus dipenuhi, salah satunya akreditasi.
“Persyaratan dari BPJS Kesehatan itu banyak, tapi kami bersyukur karena di tengah pandemi Covid-19 kita bisa bekerjasama. Target kami akreditasi D dulu, nanti kita tingkatkan lagi ke kelas C, karena kalau menunggu akreditasi C nanti lama waktunya, jadi kita mulai operasionalkan dulu. Jadi rencana kita betul – betul dibenahi sehingga bisa mencapai visi misi Wali Kota untuk jadi kelas C,” jelas Ni Nyoman. (FPKontr1)