Klarifikasi Dinkes Keerom Atas Tuntutan Pembayaran Insentif Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom dr. Ronny J.A. Situmorang.

JAYAPURA, FP.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Keerom dr. Ronny J.A. Situmorang mengklarifikasi tuntutan pembayaran insentif Covid-19 yang berbuntut pemalangan Puskesmas dan mogok kerja tenaga medis di Kabupaten Keerom, beberapa hari lalu.

Kepada wartawan, dr. Ronny menegaskan, pembayaran honor covid-19 tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, ada mekanisme yang harus dipenuhi sesuai peraturan menteri kesehatan dan menteri keuangan RI.

Read More
iklan

“Masalah insentif kita pemerintah Kabupaten Keerom enggak pernah mempersoalkan karena sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 278 tentang dana insentif untuk Covid, dengan jelas disitu diatur, bahwa tenaga kesehatan yang menangani Covid langsung, dapat diberikan insentif. Besarannya ada di situ, siapa-siapa orangnya juga ada di situ. Saya tegas kembali harus diikuti aturan yang ada,” ungkapnya, Sabtu (6/6/2020).

dr. Ronny menyebutkan, untuk pembayaran insentif, para Tenaga medis melalui Kepala Puskesmas atau Direktur Rumah sakit harus mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten untuk diverifikasi lalu dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.  “Jadi ada mekanisme pembayarannya. Soal kapan pembayarannya, kita tunggu dari Kemenkes RI setelah itu kita kirimkan,” tukasnya.

Selama pandemi covid-19, dr. Ronny menjelaskan, ada lima Puskesmas yang menangani Covid-19, yaitu Puskesmas Arso III, Puskesmas Arso Barat, Puskesmas Arso Kota, Puskesmas Petewi Distrik Arso Timur dan Puskesmas ITW serta satu Rumah sakit yang saat ini menangani pasien Covid-19 khusus untuk Kabupaten Keerom.

“Dari sejumlah Puskesmas tersebut, baru Puskesmas Kota yang mengklaim. Namun setelah Dinkes melakukan ferivikasi masih ada kekurangan dan kami untuk diperbaiki kembali, sedangkan lainnya belum ada yang mengklaim mulai bulan Maret, April dan Mei. “Kalau belum ada, bagaimana kita mau proses,” tukasnya.

Namun ia menegaskan bahwa dalam pengajuan insentif harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya, data Pasien baik itu Positif, PDP, ODP dan OTG, siapa yang di tunggaskan, berapa lama ia bertugas dan semua itu tertuang dalam surat  tugas Kepala Puskesmas atau Rumah Sakit.

Demikian juga terkait masalah tenaga dokter di RS Kwaingga yang mogok, dr. Roni mengatakan bahwa, dari laporan Rumah Sakit Kwaingga,  satu orang dokter umum pun tidak ada yang mau menangani kasus Covid-19.

“Lalu apa yang kita mau bayarkan. Memang ada dokter spesialis yang menangani dan itu yang dibayarkan sesuai hasil pelayanan yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara terkait masalah alat atau bahan habis pakai, seperti cover all, hazmat, N95, dan lain-lainnya, dr. Ronny mengakui bahwa Bupati sudah menyerahkan secara simbolis untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan di Keerom, termasuk Puskesmas-Puskesmas.

Namun apabila ada puskesmas masih membutuhkan APD dalam menangani Covid-19 bisa mengajukan penambahan. “Dinas akan memberikan apa yang dibutuhkan terkait bahan atau alat tersebut, bila ada permintaan,” pungkasnya. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *