JAYAPURA,FP.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya memberikan perhatian khusus terhadap hak pilih kelompok disabilitas dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di Hotel Horison Jayapura, Rabu (1/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul masih minimnya data valid mengenai jumlah dan ragam disabilitas di wilayah Mamberamo Raya. Hingga saat ini, data yang tercatat baru mencakup 15 pemilih disabilitas.
Ketua KPU Mamberamo Raya, Barnabas Dude, menegaskan bahwa PDPB adalah instrumen penting untuk menjamin inklusivitas pemilu. Ia mengakui tantangan geografis yang mengharuskan penggunaan transportasi air (perahu jonson) menjadi kendala tersendiri, namun hal itu bukan alasan untuk mengabaikan hak kelompok rentan.
“Semua warga negara yang memiliki hak pilih harus tercatat dengan benar. Kami mengedepankan prinsip transparansi dan inklusivitas agar tidak ada satu pun warga, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas, yang tertinggal,” ujar Barnabas.
Menurutnya koordinasi intensif dengan Dinas Sosial dan organisasi disabilitas Provinsi Papua terus diperkuat untuk mensinkronkan data di 8 distrik dan 60 kampung.
Selain fokus pada disabilitas, KPU juga menyoroti temuan teknis lapangan. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Marta Widyanti Puji Lestari, mengungkapkan adanya sekitar 300 data pemilih dengan NIK tidak aktif.
“Kami telah bersurat dan berkoordinasi langsung dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi 300 NIK tersebut. Kami masih menunggu hasil validasinya agar data yang masuk ke Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) benar-benar akurat,” jelas Marta.
Sekretaris Dinas Dukcapil Mamberamo Raya, Normala Tjo’e, A.Ks., M.Si., merespons cepat kebutuhan KPU dengan menyerahkan sejumlah data krusial, meliputi:
- Data Jumlah Penduduk terbaru.
- Rekapitulasi Data Penduduk Wajib KTP.
- Rekapitulasi jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri pula oleh stakeholder terkait seperti Bawaslu, BPS, Kesbangpol, serta perwakilan TNI/Polri. Melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru, KPU berkomitmen memastikan PDPB Triwulan I ini menjadi fondasi data yang komprehensif dan mutakhir bagi masyarakat Mamberamo Raya. (Roby Nyong)


