JAYAPURA, FP.COM– Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, pada Selasa, (25/10/2022).
Tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara tersebut, datang untuk berkoordinasi dengan Lukas dan keluarga terkait dengan rencana kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan penyidik serta dokter KPK, juga dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, ke kediaman Lukas di Jayapura.
Saat menemui Lukas, terlihat Gubernur Papua dua periode tersebut dalam keadaan sakit akibat stroke. Untuk berjalan, Lukas harus berjalan pelan-pelan dan tidak bisa bergerak cepat. Untuk bicara pun, masih belum sempurna, dan terdengar kurang jelas.
Sambil duduk di kursi dan bersandar bantal, Lukas berdiskusi dengan tim hukumnya.
Menurut Anggota THAGP, Roy Rening, pihak kuasa hukum tidak berkeberatan dan kooperatif dengan kedatangan Ketua KPK dan penyidik KPK.
”Intinya, kita tetap kooperatif, kalau Bapak (Lukas Enembe) sehat dan mampu menjawab pertanyaan, silakan lanjutkan, tapi kalau Bapak, sudah tidak mampu menjawab karena sakitnya, hentikan,” ujar Roy.
Dari hasil diskusi dengan keluarga Lukas Enembe pun, pihak keluarga juga akan kooperatif dengan kedatangan Ketua dan penyidik KPK.
Menurut Lukas, pihaknya menjamin keamanan kedatangan Ketua dan penyidik KPK. Ditambahkan, pihaknya tidak memanggil para simpatisan, yang tiap hari berjaga di depan rumahnya.
”Kita tidak panggil, semua datang sendiri, tidak kita bayar. Pangdam pun juga menyatakan siap mengamankan kedatangan penyidik KPK,” kata Lukas.
Dia menegaskan, tuduhan KPK, bahwa dirinya menerima suap dan melakukan korupsi merupakan fitnah yang luar biasa.
”Apa yang saya rampok? Saya mengurus rakyat saya, bukan merampok!” kata Lukas dengan nada bergetar.
Di tempat yang sama, dokter pribadi Lukas Enembe, dokter Anton Mote mengatakan, Lukas Enembe tetap harus diperiksa dengan MRE.
”Karena memang untuk memeriksa penyakit Pak Lukas secara menyeluruh memang harus menggunakan MRE,” tukas Anton.
Sebagai tambahan, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua terdiri dari gabungan dari advokat di Jakarta dan Papua. Mereka adalah Roy Rening, Aloysius Renwarin, Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, Yustinus Butu, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Herman Renyaan, Suwahyu Anggara, Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, Patrisius Pantry Belo Randa, Yosef Elopore, Alberth E. Rumbekwan, Thomas CH. Syufi, Elias Pekei, Malpinus Keduman, dan Michael Himan. (FPKontr3)