JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota Jayapura bersama Satgas Covid-19 melaksanakan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan Instruksi Walikota Nomor Tahun 9 Tahun 2021, Jumat (6/8/2021) berfokus di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano.
Operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 66 pelanggar yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif.
Dari 66 orang tersebut, 56 diantaranya menjalani proses hukum atau sidang di tempat, 10 orang tidak diproses hukum lantaran masih di bawah umur. Sebanyak 47 orang dikenakan denda, dengan total denda yang terkumpul Rp 9.447.000, serta kurungan penjara sebanyak 9 orang.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta masyarakat ikut mengawasi penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 dan Instruksi Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 Covid-19.
‘Masyarakat ikut mengawasi, jika melihat ada THM yang masih buka sampai tengah malam, diingatkan bahwa ada peraturan daerah dan instruksi walikota yang mengatur pembatasan jam aktivitas,” kata Walikota.
Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan kegiatan serupa dipimpin Wakapolresta Jayapura, AKBP Supratono di wilayah yang sama.
Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melakukan di tempat hiburan malam atau THM dan panti pijat. Terdapat 7 THM yang disegel selama masa PPKM level 4, satu diantaranya diberikan surat teguran lantaran masih beroperasi.
Sebanyak 16 orang terjaring dalam operasi tersebut, dan dilakukan swab atau rapid antigen dengan hasil satu orang dinyatakan positif, 15 lainnya negatif. Satu orang positif dievakuasi ke LPMP Kotaraja. (FPKontr1)