JAYAPURA, FP.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat pada Maret 2020 terjadi deflasi sebesar 0,92 persen atau terjadi penurunan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,22 pada Februari 2020 menjadi 103,26 pada Maret 2020.
Dengan angka inflasi tersebut, maka laju inflasi gabungan 3 kota IHK di Papua tahun kalender (Maret 2020 terhadap Desember 2019) mencapai 0,09 persen dan laju inflasi year on year (Maret 2020 terhadap Maret 2019) 1,21 persen.
Deflasi gabungan 3 kota IHK di Papua pada Maret 2020 sebesar 0,92 persen terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan dengan penurunan indeks pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar -1,90 persen; kelompok pakaian dan alas kaki -0,01 persen; kelompok kesehatan -0,11 persen; kelompok transportasi -2,61 persen; serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan -0,05 persen.
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua Bambang Wahyu Ponco Aji menjelaskan, faktor pendorong terjadinya deflasi tersebut adalah penurunan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditi antara lain tarif angkutan udara, cabai rawit, tomat, kangkung, bawang merah, dan lain-lain.
“Adapun komoditi yang mendorong laju inflasi yaitu emas dan perhiasan, kol putih/kubis, kacang panjang, ikan cakalang/ikan sisik, minyak goreng, dan lain-lain,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Sementara itu, besaran andil masing-masing kelompok komoditi terhadap perkembangan inflasi Maret 2020 di Papua (gabungan 3 kota IHK) yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar -0,71 persen; kelompok pakaian dan alas kaki -0,001 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,00 persen.
“Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen; kelompok kesehatan -0,002 persen; kelompok transportasi -0,30 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan -0,003 persen,” lanjut Bambang.
Kelompok komoditi terhadap perkembangan inflasi Maret 2020 di Papua (gabungan 3 kota IHK) lainnya, kata Bambang, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,00 persen; kelompok pendidikan 0,002 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,01 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,08 persen. FPKontr1