JAYAPURA, FP.COM – Setelah sekian lama ditutup karena Pandemi Covid-19, pelayanan surat ijin mengemudi (SIM) di Mapolres Jayapura Kota kembali dibuka.
“Kami buka pelayanan pembuatan SIM sudah sejak beberapa minggu lalu hingga saat ini,” ungkap Kasat Lantas Polres Jayapura Kota AKP Junan Plitomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2020) siang.
Meski pelayanan SIM telah dibuka kembali, bagi masyarakat calon pembuat SIM ada syarat yang harus dipenuhi dan menjadi kewajiban.
“Kami buka dengan syarat, yakni bagi para penerima layanan pembuatan SIM wajib menaati protokol kesehatan karena kami telah menerapkan hal itu dalam pelayanan kami,” jelas Sunan.
“Untuk jam operasional pelayanan SIM di Polresta Jayapura Kota sudah berjalan seperti hari biasanya sebelum wabah pandemi Covid-19 di Kota Jayapura. Jam operasional sudah normal seperti biasanya mulai dari jam 09.00 sampai dengan 14.00 WIT,” ucapnya.
Ditanyakan soal berapa banyak pembuatan SIM per harinya semenjak kembali beroperasi, kata AKP Junan, normative. “Pembuatan SIM sama saja seperti sebelum-sebelumnya, terkecuali ada pelaksanaan gelar razia maka dengan otomatis permintaan pembuatan SIM akan meningkat,” bebernya.
Mantan Kapolsek Kuala Kencana ini pun berharap, masyarakat yang ingin menerima pelayanan SIM wajib untuk menaati protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Wajib menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan hal itu bertujuan agar tidak adanya penularan Covid-19 dalam proses pelayanan SIM,” pungkas AKP Junan. (Dadang)