KEEROM, FP.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat mengalokasikan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 selama 3 bulan ke depan sebesar Rp 50 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Keerom, Bambang Mujiyono, SE kepada awak media usai pembagian paket Sembako di Kantor Otonom Kabupaten Keerom, Rabu (6/5/2020).
“Sesungguhnya niatan kita dari kabupaten dan pemda, baik pak Bupati dan DPRD sudah sama-sama sepakat mengalokasikan selama 3 bulan ke depan kurang lebih Rp 50 miliar di beberapa panja-panja,” bebernya.
Panja-panja yang dibentuk ada 3 yaitu, panja penanganan Covid-19, panja ekonomi dan dampak sosial serta panja penciptaan dunia usaha.
“Panja penanganan Covid-19 tugasnya untuk memastikan realokasi dan refokusing yang kita sepakati dengan pemda berjalan maksimal. Panja ekonomi dan dampak sosial yang harus ini kita saksikam bersama tugasnya berperan aktif untuk mengimbau kepala distrik sampai kampung untuk memastikan pendistribusian ini sampai pada titik sasaran yang dimaksudkan,” terangnya.
Sedangkan panja penciptaan dunia usaha, sudah masuk kepada rapid tes untuk pedagang-pedagang. Hal tersebut bisa mengidentifikasi karena pedagang-pedagang inilah yang menopang ekonomi perputaran pergerakan supply bahan pertanian masyarakat ke Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura.
“Mereka ini juga butuh perlindungan dan insentif yang sudah didaftar di perindag terkait bantuan untuk UMKM,” terangnya lagi.
Dalam pendistribusian bantuan sembako, Bambang menyebutkan bahwa kali ini pihaknya bersama Bupati sepakat penerima bantuan sesuai data dari pemerintah kampung.
“Apabila ada yang tidak mendapatkan, sesungguhnya ini adalah tanggung jawab penuh dari pemerintah kampung dalam pendataan atas bantuan bama, karena sumber dana ini perlu diketahui semua ini adalah hasil dari realokasi dan refokusing untuk penanganan covid 19, ini bukan dari dana desa. Ini fokus dari kabupaten,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila di antara kebutuhan itu masih ada yang belum terlayani, maka pemerintah kampung berdasarkam Peraturan Desa Nomor 6 dapat melakukan penanganan berdasarkan instruksi yang ada.
“Karena APBD mereka sudah masuk dalam APBD perubahan yang nantinya sudah disinkronkan datanya dengan pemda sehingga masyarakat kita, bagi yang belum dapat bantuan sama sekali atau belum tersentuh nanti pemerintah kampung yang selesaikan,” pungkasnya. (Dadang)