Pemerintah daerah dinilai tak serius tangani kasus Karhutla

Para narasumber ketika berbicara di forum diskusi terkait Karhutla yang berlangsung di Pondok Konservasi Rumah Bakau Jayapura, Jumat(20/10/2023).

JAYAPURA,FP.COM- Sejak Februari hingga Oktober 2023 Masyarakat Peduli Api (MPA) Pramuka Saka Wana Bakti Kota Jayapura telah membantu menangani 26 kasus kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Bila dihitung dari 2012 – 2023, total ada 284 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani oleh MPA Pramuka Saka Wana Bakti.

“Sementara ada 7 kasus karhutla yang terjadi tidak kami tangani karena pertimbangan keamanan, medan dan tidak adanya dana operasional,” kata Esron Pakpahan, dari MPA Pramuka Saka Wana Bakti, dalam forum diskusi terkait Karhutla yang berlangsung di Pondok Konservasi Rumah Bakau Jayapura, Jumat(20/10/2023).

Read More
iklan

Hutan dan lahan adalah aset penting dan berharga bagi bangsa dan negara, karena itu ada Undang-Undang yang mengatur sampai pada soal kebakaran.

Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan, diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan.

Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.

Dengan demikian, seharusnya pemerintah daerah di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura dapat menjadikan UU ini sebagai dasar untuk memproteksi hutan dan lahan yang dimilikinya melalui regulasi turunannya di tingkat lokal dan pendanaan dalam rangka mencegah dan menanggulangi kasus Karhutla yang terjadi.

“Untuk dewan yang duduk di lembaga legislatif kami belum melihat keberpihakan terhadap kasus karhutla. Kedua, kami juga berharap dengan masyarakat adat untuk membuat peraturan kampung yang melindungi hak ulayatnya seperti di Kalimantan dan Bali ketika ada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran itu ada sanksi adat,” jelas Esron.

Menurut Esron, keseriusan terhadap kasus Karhutla belum tampak di sini ( Jayapura). Bila ada kasus Karhutla, pihak yang terlibat sangat minim, demikian juga dengan alat dan perlengkapan lain masih sangat minim untuk mendukung upaya penanganan kasus Karhutla.

” Jadi kami butuh pengayoman dan perhatian serius dari pemerintah pusat dan pemerintah kota dan kabupaten,” ucap Esron.

Sementara Analis Lingkungan Hidup Balai PPI Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah II Jayapura, Yonathan Kalua P. Allo menyampaikan di Kota Jayapura dalam pantauan hotspot, ada 20 titik api dan akan semakin bertambah. “Penyebab dari kebakaran hutan dan lahan ini adalah unsur kesengajaan yakni pembukaan lahan oleh oknum masyarakat. Karena kami melakukan ground check, dan evaluasi penyebabnya,” kata Yonathan.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kota Jayapura, Margaretha Veronita Kirana, menyampaikan pihaknya selalu bersinergi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

“Dari data kami tahun 2021 sebanyak 57 kasus kebakaran diantaranya 10 kasus karhutla dan 47 kasus bangunan, tahun 2022 sebanyak 66 kasus yakni 15 kasus karhutla dan 51 kasus bangunan dan tahun 2023 sebanyak 69 kasus yakni 16 kasus karhutla dan 53 kasus bangunan,” jelas Margaretha. (Ikbal Asra)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *