JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura resmi memberlakukan jam malam pada Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Jayapura Nomor 440/465 tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Social Distancing dan Physical Distancing Covid-19.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) mengatakan, pemberlakuan jam malam menunjukkan bahwa Pemkot Jayapura semakin serius dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura.
Lanjut Wali Kota, tim Pokja penanganan Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan patroli malam diketuai oleh Kapolresta Jayapura. Dalam Pokja ini beranggotakan TNI, Satpol Pamong Praja (PP), tim gugus dan lainnya.
“Harapan saya dengan adanya pemberlakuan jam malam ini warga di Kota Jayapura tidak lagi berkumpul di luar rumah, apalagi menggelar acara yang mendatangkan banyak orang,” kata BTM melalui pesan Whatsapp grup, Sabtu (2/5/2020).
Surat Edaran pemberlakuan jam malam merupakan tindaklanjut dari Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 April 2020 tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura.
Pada Diktum kedua point L bahwa selama masa social distancing dan physical distancing tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 memberlakukan Jam Malam dalam rangka pembatasan dan penertiban kegiatan masyarakat di wilayah Kota Jayapura.
Maka diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Selama masa social distancing dan physical distancing melakukan pembatasan semua kegiatan masyarakat di Wilayah Kota Jayapura.
2. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut angka 1 (satu) harus diikuti dengan langkah pengawasan dan penertiban oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura dan didukung oleh Aparat Keamanan demi kepentingan umum.
3. Langkah pembatasan dan penertiban umum atas kegiatan masyarakat dilakukan dengan pemberlakuan Jam Malam di wilayah Kota Jayapura mulai pukul 20.00 WIT (Jam 8 malam) sampai dengan pukul 06.00 WIT (pagi).
4. Setiap orang yang melanggar selama pemberlakuan Jam Malam sebagaimana tersebut angka 3 (tiga) akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (FPKontr1)