JAYAPURA, FP.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta penerima subsidi upah sesuai instruksi Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja.
Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar menyampaikan bahwa pemberi kerja (perusahaan) diharapkan proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud.
“Data nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor formal ini dibutuhkan untuk memenuhi kriteria penerima subsidi upah dari pemerintah. Data tersebut dapat dilaporkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia termasuk di Papua,” ucap Nasrullah, Selasa (11/8/2020).
Bagi perusahaan yang sudah menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) online, maka proses pengumpulan data nomor rekening dapat menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening.
“Bagi perusahaan yang belum menggunakan SIPP, maka dimohon untuk dapat menyampaikan data berupa file excel, dan rekening yang digunakan adalah rekening atas nama peserta,” jelas Nasrullah.
Ia mengingatkan kepada perusahaan bahwa pengumpulan data nomor rekening pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 13 Agustus 2020.
“Namun bagi perusahaan yang dirasa tidak memungkinkan untuk penyelesaian dalam waktu yang singkat, dapat menghubungi saya di nomor kontak 08114861612,” kata Nasrullah.
“Bagi perusahaan yang telah melakukan update data nomor rekening melalui SIPP, segera melakukan konfirmasi kepada staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura atas nama Richty Phaskawati di nomor kontak 082325868381,” lanjutnya.
Perusahaan yang telah melakukan update data nomor rekening melalui template Excel segera melakukan konfirmasi dan mengirimkan data ke email sunandar@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut syarat bagi pekerja mendapatkan subsidi upah:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
b. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan.
c. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
d. Pekerja atau buruh penerima upah.
e. Memiliki rekening bank yang masih aktif.
f. Tidak termasuk peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020. (FPKontr1)