JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idulfitri 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di Papua memenuhi hak karyawannya sesuai regulasi.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, menginstruksikan para pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima THR untuk melapor langsung ke Kantor Disnaker Papua di Dok IX, Jayapura.
“Begitu ada pengaduan, kami akan segera memproses dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan,” tegas Jimmy di Jayapura, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah daerah memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua. Sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran THR wajib diselesaikan paling lambat 14 hari (H-14) sebelum hari raya.
Jimmy mengimbau pengusaha untuk memberikan perhatian serius terhadap hak karyawan yang merayakan Idulfitri guna menjaga keharmonisan hubungan industrial di Papua.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, Jimmy mencatat bahwa pada momentum perayaan Natal 2025 lalu, tidak ditemukan laporan terkait keterlambatan maupun penunggakan THR di Papua.
“Kami berharap kepatuhan perusahaan yang sudah baik pada Natal lalu dapat dijaga kembali pada momentum Idulfitri tahun ini,” tambahnya.
Lokasi Posko: Kantor Disnaker Provinsi Papua, Dok IX, Jayapura.
Waktu Pelaporan: Segera setelah melewati batas ketentuan H-14.
Syarat Laporan: Membawa bukti hubungan kerja atau dokumen pendukung lainnya. (*)


