Pj Gubernur Papua Dorong Percepatan Pengisian Kursi DPRD untuk OAP

Launching dan penyerahan Dokumen Kerja Kegiatan Seleksi Pengisian Keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan Melalui Mekanisme pengangkatan Periode 2024-2029 di Provinsi Papua, Rabu (26/6/2024).

JAYAPURA,FP.COM – Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, mendorong percepatan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD) yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menjamin representasi lebih besar bagi masyarakat adat.

Dalam sebuah acara peluncuran dokumen kerja pada Rabu (26/6/2024), Gubernur Ridwan meminta kepada Bupati dan Walikota di seluruh Papua untuk segera membentuk panitia pemilihan dan memulai proses seleksi calon anggota DPRD dari unsur OAP.

Read More
iklan

“Dengan adanya penambahan kursi DPRD untuk OAP, kita semakin mendekatkan pemerintahan dengan masyarakat adat,” ujar Gubernur Ridwan. “Hal ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak politik masyarakat asli Papua.

Menurut Rumasukun,Pasal 32 hingga 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara rinci mengatur mekanisme pengisian kursi DPRD dari unsur Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan representasi suku, sub-suku, dan kesatuan adat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat adat memiliki perwakilan yang setara dalam lembaga legislatif.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan seleksi pengisian seperempat kursi DPRD Kabupaten/Kota dari unsur OAP. Dengan demikian, prinsip keadilan dan representasi dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah semakin terjamin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *