JAYAPURA,FP.COM – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menegaskan akan mengawasi ketat proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029. Limbong meminta Panitia Seleksi (Pansel) untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Gubernur Ramses saat pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Forkompinda di Kota Jayapura, Kamis (10/10/2024).
“Saya tidak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRK terpilih jika proses seleksinya terbukti melanggar aturan,” tegas Limbong. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi.
Gubernur berharap proses seleksi dapat berjalan dengan bersih dan transparan sehingga menghasilkan anggota DPRK yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat Papua.
Ramses menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menjaga netralitas dalam proses seleksi ini. Pj Gubernur menurutnya tidak akan melakukan intervensi terhadap hasil akhir seleksi, karena tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal ini. Gubernur berharap agar seluruh tahapan pengisian keanggotaan DPRK dapat berjalan dengan tertib dan damai, demi kepentingan pembangunan Papua.
Alokasi kursi untuk DPRK kabupaten/kota di Papua telah ditetapkan. Kota Jayapura mendapat alokasi kursi paling banyak, yaitu 9 kursi, diikuti oleh Kabupaten Jayapura dengan 8 kursi, Kabupaten Keerom dan Sarmi masing-masing 5 kursi, dan seterusnya sesuai dengan jumlah penduduk dan wilayah. (*)