JAYAPURA, FP.COM – Di tengah pandemi Covid-19, masih saja ada warga yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan membawa barang haram. Tak menunggu lama, pria berinisial SA (34), ini ditangkap aparat kepolisian Senin (8/6/2020) malam karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
AS ditangkap beserta barang bukti di kawasan Kali Acay, Distrik Abepura tanpa perlawanan.
Kasat Res Narkoba Polres Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menerangkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti satu paket sabu langsung kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya ketika di temui di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (9/6/2020) siang.
Kata Iptu Julkifli, pihaknya belum bisa memastikan apakah SA pemakai atau pengedar mengingat masih dilakukan pemeriksaan. “Kami masih dalami, apakah dia pemakai atau kurir, intinya yang bersangkutan masih di periksa oleh penyidik,” tuturnya.
Pria kelulusan Akademik Kepolisian ini pun menerangkan pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 WIT, dimana ketika itu pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkotika di seputar Kali Acay.
“Saat melakukan monitoring, kami lihat gerak gerik pelaku mencurigakan sehingga langsung diamankan, ketika itu kami temukan barang bukti dan selanjutnya digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan,” ucapnya. (Dadang)