JAYAPURA,FP.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan sertifikat hak merek kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Ariestoteles Ap. Sertifikat tersebut diberikan untuk merek Farkin, produk minyak kayu putih yang diolah oleh DKLH Papua di Kabupaten Biak.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Ramses mengatakan, kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan besar, termasuk di bidang hak cipta.
Menurut Ramses, kemajuan digital seharusnya dapat dimanfaatkan untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya.
“Karya baru hasil kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta dan perlindungan merek untuk pelaku UMKM di Provinsi Papua,” ujar Ramses.
Gubernur Ramses mendorong dinas terkait untuk terus membantu masyarakat dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham terkait hak kekayaan intelektual (HKI), yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten, dan lainnya.
Ramses menyebut, Indonesia, khususnya Provinsi Papua, memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap hari muncul konten-konten kreatif dan ide-ide berlimpah dari anak bangsa.
“Ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” pungkasnya. (AiWr)


