JAYAPURA, FP.COM – Franklin M Numberi resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024. Franklin dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Serui, Selasa (28/7/2020) di ruang Sidang Kantor DPRD Kepulauan Yapen.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Yapen, Franklin secara tegas dan lantang menyatakan akan bekerja tulus, ikhlas demi kepentingan rakyat di Yapen.
“Saya sudah dilantik dan saya siap kerjakan seluruh tugas sebagai ketua I dan siap membela masyarakat saya dari barat sampai ke ujung timur, dengan bekerja sesuai tugas saya di Dewan ini,” kata Franklin dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, statusnya saat ini yang juga sedang tersandung kasus hukum, karena dugaabn kepemilikan ijasah palsu, menurutnya sangat janggal. Oleh sebab itu, Franklin meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui dan Pengadilan Negeri Serui untuk menangguhkan penahanannya karena dirinya bukan seorang koruptor.
Bahkan, kata Franklin, keluarga sudah sangat siap meminta penangguhan dan jadi jaminan dirinya.
“Saya mau katakan kalau saya ijazah palsu, kenapa saya dua kali menjadi pimpinan di DPRD Yapen, dan ijazah ini bukan saya ambil dari jalan tapi dari sekolah dan saya bersyukur di siang ini saya dilantik jadi Ketua I,” ucap Franklin.
“Dan status saya sebagai tersangka, untuk itu saya meminta pada seluruh yang ada, untuk memberikan penangguhan penahanan sampai ke pengadilan,” sambungnya.
Franklin juga menyatakan akan menerima hasil yang akan diputuskan dalam sidang nantinya.
Sebelumnya, Franklin M Numberi dilaporkan ke Polda Papua dengan tuduhan Ijazah palsu, padahal Ia sudah dua kali terpilih jadi anggota dewan.
Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan proses verifikasi dari KPU saat dirinya mendaftar. Bahkan hari ini ia resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Yapen. (Redaksi FP)