JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua menghadapi pemangkasan anggaran sebesar Rp 291 miliar pada tahun 2025, dengan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur menjadi sektor yang paling terdampak. Pemangkasan ini merupakan konsekuensi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di tingkat pusat dan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alexander Kapisa, menjelaskan bahwa pemangkasan ini telah dihitung secara cermat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Angka Rp 291 miliar ini sudah melalui exercise dan penghitungan yang cermat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur besaran dana transfer hasil efisiensi,” kata Kapisa.
Pemangkasan terbesar terjadi pada DAU mandatori infrastruktur, yakni sebesar Rp 181,68 miliar. Pemotongan ini menyebabkan sejumlah proyek infrastruktur harus ditunda.
“DAU mandatori infrastruktur sebesar Rp 181,68 miliar habis tanpa sisa. Sektor ini yang paling terkena imbas,” ujar Kapisa.
Selain DAU infrastruktur, pemangkasan juga merambah ke Dana Alokasi Khusus (DAK), meliputi DAK jalan sebesar Rp 65,99 miliar, DAK pangan atau pertanian sebesar Rp 5,17 miliar, dan DAK perikanan sebesar Rp 19 miliar. Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua juga dipangkas sebesar Rp 19 miliar.
Meskipun sektor infrastruktur mengalami tekanan yang signifikan, Pemprov Papua menegaskan bahwa layanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan penanganan stunting, tetap menjadi prioritas.
“Belanja layanan publik akan kami jaga semaksimal mungkin. Pendidikan dan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena dua sektor ini memiliki peran vital bagi masyarakat,” tegasnya. (*)