Sanksi Denda Administrasi Hingga Rp1 Juta bagi Wajib Pajak Tak Lapor SPT

Ilustrasi Pajak.

JAYAPURA, FP.COM – Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim mengatakan, bagi Wajib Pajak 9WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir April lalu dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

“Sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk WP orang pribadi dan Rp1 juta untuk WP badan,” kata Normadin melalui pesan elektronik, Sabtu (2/5/2020).

Read More
iklan

Ia menyebutkan, hingga 30 April 2020, WP yang melaporkan SPT sebanyak 175.800 WP dari 287.000 yang wajib lapor SPT. Dibandingkan tahun 2019, tahun ini mengalami penurunan 15 persen WP yang melaporkan SPT.

“Penurunan disebabkan pemberlakuan pembatasan sosial dengan menjaga jarak dan ditiadakannya layanan bertatap muka di kantor untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19,” ucap Normadin.

Selama masa pandemi Covid-19, Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku mewajibkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama membuka layanan online.

Pelaporan SPT tahun ini melalui online cukup tinggi dibandingkan manual. “Secara online 97 persen, 3 persen manual. Sementara, WP orang pribadi yang melapor sebanyak 164.350 SPT dan 11.450 SPT untuk WP badan,” jelasnya. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *