Soal Tunjangan Hari Raya, Apindo Minta Pengusaha Taati Aturan Pemerintah

Ketua Umum Apindo Provinsi Papua Tulus Sianipar. (Foto : Syahriah)

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ketua Umum Apindo Provinsi Papua Tulus Sianipar berharap, perusahaan atau pengusaha dapat menaati aturan yang dimaksud ini.     

‘’Berdasarkan surat edaran tersebut, pengusaha wajib membayar hak-hak pekerja, karena aturannya jelas. Soal dibayar penuh atau separuh, kembali pada kondisi finansial masing-masing perusahaan dan tentunya kesepakatan dengan pekerjanya,’’ kata Tulus, Senin (18/4/2022).        

Read More

Tulus juga mengimbau kepada pengusaha agar membayar THR pekerja tujuh hari sebelum lebaran.

Sementara itu, Kepala Dinasperindagkop, UKM dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan, THR pekerja wajib dibayarkan oleh perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

‘’Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk setiap perusahaan membayar THR pekerja atau buruh, tetapi kembali kepada masing-masing perusahaan tersebut, kemampuan membayarnya bisa satu bulan gaji atau hanya separuh,’’ kata Laduani, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya, saat ini masih dalam kondisi pemulihan ekonomi secara nasional, termasuk di Papua pasca pandemi Covid-19 selama dua tahun berturut-turut.

‘’Dikhawatirkan jika dipaksakan untuk membayar penuh THR pekerja, akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena tidak semua perusahaan mampu membayar, terlebih masih dalam kondisi pemulihan ekonomi,’’ ucapnya.

Oleh karena itu, kata Laduani, dikembalikan kepada kondisi finansial masing-masing perusahaan. “Yang mampu, wajib membayar penuh.” FPKontr1

Related posts