Tahanan Kejaksaan Positif Corona Kabur Dari Rumah Sakit Telah Diamankan

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,

JAYAPURA, FP.COM – Seorang tahanan titipan dari kejaksaan yang kabur saat menjalani perawatan dan isolasi medis lantaran terpapar covid-19 di RS Marthen Indey, berhasil diamankan tim Gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5/2020) pagi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, menerangkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama di seputaran wilayah Kota Jayapura.

Read More
iklan

“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” jelas Kapolresta saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2020) sore.

Pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS Marthen Indey. “Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIT tadi pagi,” ungkapnya.

Kata Kapolres, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku NW mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga.

Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, Kapolres Gustav akan melakukan evaluasi.

“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termasuk kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” ucapnya.

MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *