JAYAPURA, FP.COM – Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan meminta agar masyarakat tidak menghalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus corona (Covid-19) apabila tidak ingin dipidana penjara sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan Yoan ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (17/4/2020) siang.
Menurut Yoan, masyarakat yang menghalangi akan dipidana tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban covid. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” bebernya.
Ia pun menerangkan, untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan model polisi A di lapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakaman. Ia pun berharap kepada masyarakat Kota Jayapura untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 apabila tidak ingin dipidana.
“Proses pemakaman korban covid tidak perlu dikhawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain,” tegasnya. (Dadang)