JAYAPURA, FP.COM – Total penerimaan pajak di Provinsi Papua pada triwulan III tahun 2020 sebesar Rp4,650 triliun. Sementara, realisasi pembayaran pengembalian pajak sebesar Rp176 miliar, sehingga realisasi penerimaan pajak sebesar Rp4,474 triliun atau mengalami pertumbuhan negatif sebesar minus 3,4 persen.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, Arridel Mindra mengatakan, pertumbuhan negatif tersebut disebabkan kondisi pandemi Covid-19. Target penerimaan pajak oleh kantor pusat, kata Arridel, sebesar Rp6,759 triliun. Hingga posisi triwulan III, realisasinya mencapai 66,19 persen.
Dari total penerimaan pajak sebesar Rp 4,474 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) masih dominan yaitu Rp2,5 triliun, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1 triliun, PBB Perkebunan dan Perhutanan Rp820 miliar, bea meterai dan pajak lainnya sebesar Rp108 miliar.
Arridel menyebut sektor paling dominan dalam penerimaan Pajak pada triwulan III tahun 2020 untuk PPh dan PPN adalah pertambangan dan penggalian yaitu sebesar 36 persen atau Rp1,6 triliun. Menurutnya, sektor pertambangan dan penggalian tidak terlalu terdampak pandemi.
“Sementara, penerimaan pajak dari sektor lainnya yaitu konstruksi, administrasi pemerintahan dan jasa keuangan apabila dijumlahkan sudah mencapai 70 persen,” kata Arridel dalam konferensi pers bersama, Kamis (15/10/2020).
“Tetapi untuk sektor konstruksi pertumbuhannya minus 6 persen atau terkumpul Rp1,31 triliun. Hal ini disebabkan sejumlah proyek baik pemerintah daerah maupun swasta tertunda, termasuk penundaan pelaksanaan PON XX atau bahkan Pemda merefocusing APBD,” ucap Arridel
Sementara, penerimaan pajak dari administrasi pemerintahan seperti belanja pemerintah yaitu kabupaten dan kota melakukan pembayaran gaji, belanja barang, belanja modal dan tenaga jasa terkumpul Rp516 miliar atau minus 3 persen dari target.
Sementara itu, Kanwil DJP Papua dan Maluku mencatat 561.322 Wajib Pajak (WP) terdaftar di Provinsi papua, terdiri dari 49.910 WP badan, dan 421.328 WP orang pribadi, serta 20.084 wajib pajak pemungut pajak.
Wajib pajak yang telah memanfaatkan program insentif pajak atau tax insentif mencapai 3.446 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, wajib pajak sektor UMKM paling dominan memanfaatkan program tersebut.
“Dari UMKM ada 1.389 wajib pajak ikut program tax insentif, lalu karyawan perusahaan sekitar 1.084 wajib pajak,” tandasnya.
Arridel mengatakan, pemerintah berharap sektor usaha yang tumbuh negatif dapat terdorong dengan adanya kebijakan insentif pajak dibawah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (FPKontr1)